Kamis, 31 Maret 2011

Jalan Rusak Tanpa Rambu akan Dibahas Forum Lalu Lintas

MALANG– Banyaknya jalan rusak yang tidak dipasangi rambu peringatan menjadi perhatian Forum Lalu Lintas Kabupaten Malang yang baru terbentuk. Sesuai dengan UU. No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jalan rusak yang belum dapat diperbaiki harus diberikan rambu peringatan. Jika tidak ada korban kecelakaan, penanggung jawab jalan dapat digugat.
Forum Lalu Lintas Kabupaten Malang baru terbentuk pertengahan tahun lalu, tapi baru akan melakukan rapat perdana pada awal April mendatang. Salah satu bahasan yang akan menjadi perhatian Forum Lalu Lintas adalah minimnya rambu-rambu lalu lintas dan rambu peringatan jalan rusak yang ada di Kabupaten Malang.
“Sesuai dengan aturan, jalan rusak harus diberi rambu peringatan. Karena itu akan menjadi salah satu bahasan utama dalam Forum Lalin Kabupaten Malang nantinya, meski sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur soal gugatan bila ada korban kecelakaan akibat jalan rusak,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang, Untung Sudarto kepada Malang Post, kemarin.
Dari beberapa penyebab kecelakaan yang terjadi saat ini, kerusakan jalan menjadi salah satu penyebab dari sekian banyak penyebab lainnya. Penyebab yang paling utama masih ditempati karena faktor prilaku pengemudi.
Diakuinya, jalan-jalan di Kabupaten Malang masih minim akan rambu lalu lintas, tidak hanya rambu-rambu peringatan jalan yang rusak saja. Idealnya, di setiap 1 kilometer ada 100 rambu lalu lintas yang terpasang. Kabupaten Malang memiliki panjang jalan mencapai 1900 kilometer. Saat ini, baru 30 persen jalan yang terpasang rambu lalu lintas. Sisanya, masih harus menunggu secara bertahap untuk dipasangi rambu.
“Tahun ini saja, kami hanya mendapatkan 80 rambu lalu lintas. Itu pun nantinya akan banyak di pasang di Kepanjen untuk persiapan WTN,” ungkapnya.
Untuk memenuhi semua kebutuhan rambu-rambu lalu lintas di semua jalan Kabupaten Malang perlu menunggu 10 tahun hingga 15 tahun ke depan. Karena jumlah rambu yang dibutuhkan sangat banyak. Keberadaan rambu-rambu itu akan membantu pengendara dalam berkendaraan. “Tapi untuk rambu peringatan jalan rusak bisa dilakukan dengan cara lain, agar masyarakat dapat berhati-hati melalui jalan yang rusak,” tutupnya. (aim/udi)
  

Sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=27966:jalan-rusak-tanpa-rambu-akan-dibahas-forum-lalu-lintas&catid=66:merto-raya&Itemid=97

Senin, 28 Maret 2011

Psikotropika Rambah Pelajar, Polres Komit Tuntas



Malang, Operasi sakauw Semeru yang dilakukan minggu pertama bulan maret 2011 ini merupakan langkah kongkret komitmen pihak Polres Malang kota untuk memberantas berbagai tindak kriminalitas yang berhubungan dengan NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adictif Berbahaya).
Penanganan masalah peredaran dan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan di kalangan masyarakat saat ini kian marak, terbukti degan ditangkapnya para pelaku kasus tersebut. Tidak kurang dari 16 kasus dapat terselesaikan di minggu pertama bulan ini. Dijelaskan oleh Abdul Hadi Kasubag HUMAS Polres Malng Kota bahwa penyalah gunaan obat-obatan berbahaya ini sudah menjadi ancaman yang harus segera diselesaikan. Pernyataan ini didukung dengan kesigapan personel Polisi yang menyukseskan Operasi Sakauw Semeru 2011.
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang mulai merambah ke dunia pendidikan. Minggu malam lalu, seorang pelajar SMK PU di Jalan Sulfat, Kota Malang, tertangkap tangan petugas Reskoba Polres Malang, mengedarkan pil koplo LL. Tersangkanya Giri Abdi Suhendra, 19 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Sumberpasir, Pakis. Dia ditangkap petugas di pinggir Jalan Raya Bugis, Pakis. Dari tangannya, petugas mengamankan 32 butir pil koplo yang terbungkus kertas. “Ketika kami amankan, kondisi tersangka dalam keadaan fly usai menenggak pil koplo. Saat ini, kami masih memburu penyuplai pil koplo tersebut,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang, Abdul Hadi.
Operasi Sakau Semeru 2011 yang dijalankan anggota Reskoba Polres Malang Kota kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar SS. Yakni Devy Tri Sari alias Lala, 24 tahun, warga Jalan Janti Barat Blok C Dalam, Sukun dan Agustiadi Wijaya, 25 tahun, Jalan Taman Borobudur Barat, Kota Malang. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti dua poket poket sabu-sabu, uang Rp 1.5 juta, seperangkat alat hisap, serta tas slempang warna hitam.